BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (10/6/2026) malam, dua pria berinisial P (40) dan SH (38) diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Puncak Desa Sebangar.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.32 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka P yang saat itu berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat diinterogasi, P mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga menyebut transaksi tersebut diperantarai oleh tersangka SH. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar,” ujarnya.
Sementara itu, tambah Kapolres dari hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).**















Komentar