Kurir Sabu 198 Gram Dibekuk di Pelabuhan Rupat, Polisi Kejar Dalang Pengiriman Narkotika

Hukum & Kriminal316 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Rupat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 198,07 gram dan menangkap seorang pria paruh baya berinisial U (59) yang diduga berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Saat proses pemantauan berlangsung, petugas mendapati seorang pria mengambil kardus tersebut di Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam,” ucapnya, Kamis (11/6/2026).

Dikatakan Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan, Tim opsnal menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Rupat. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman narkotika tersebut,” jelas AKP Faisal.

Namun, ditambahkan Kapolsek Rupat saat dilakukan upaya penangkapan, D berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi. Dalam pengungkapan itu, Tim opsnal menyita dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, satu unit telepon genggam, serta satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.

AKP Faisal menegaskan bahwa Polsek Rupat akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah pesisir yang kerap menjadi jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut.

“Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Faisal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.**

Komentar