Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Desa Pamesi, Polisi Sita 18,07 Gram Sabu dan Ekstasi

Hukum & Kriminal125 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pamesi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A.D. (24) di kawasan tepi lahan sawit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang disimpan di dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna merah muda (pink),” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, A.D. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas.

Selanjutnya, kata Kapolres dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial M.R. (25). Dari tangan tersangka, ditemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih.

“M.R. diduga terlibat dalam peredaran ekstasi dan diamankan saat berada di lokasi yang sama bersama tersangka A.D. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih diburu dan didalami keterlibatannya oleh penyidik,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, selain diamankan Petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik M.R. yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” terang AKBP Fahrian.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.**

Komentar