Mediasi dan Survei Lahan D30 di Harapan Baru Berlangsung Kondusif, Para Pihak Diminta Menahan Diri

Bengkalis26 Dilihat

MANDAU, DURIPOS.COM — Upaya penyelesaian persoalan lahan yang berada di lokasi D30, Jalan Kampung Baru RT 01/RW 01, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali dilakukan melalui mediasi dan survei lapangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026), dengan mengambil lokasi di Kantor Desa Harapan Baru dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi lahan D30 yang menjadi objek permasalahan.

Mediasi dan survei ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Polsek Mandau pada 29 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak hadir, di antaranya BPN Kabupaten Bengkalis, manajemen PGEA/Corsec dan Land Matter PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Duri, pihak keamanan PT PHR, security PT ABB, Pemerintah Kecamatan Mandau, Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, Pemerintah Desa Harapan Baru, pihak pemilik lahan, kuasa hukum, serta masyarakat yang mengelola lahan di lokasi D30.

Agenda utama kegiatan adalah melakukan mediasi sekaligus turun ke lapangan untuk mengetahui dan memastikan titik koordinat lahan yang menjadi objek permasalahan. Pengambilan titik koordinat dilakukan oleh tim terkait untuk selanjutnya dicocokkan dengan peta kawasan konsesi yang dikuasai PT PHR Duri.

Selain pihak PT PHR Duri, BPN Kabupaten Bengkalis juga melakukan pengambilan titik koordinat guna membantu mengetahui status dan posisi lahan D30 tersebut secara lebih jelas.

Persoalan lahan itu mencuat setelah pihak Asrul Lubis bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa mereka telah membeli lahan dari masyarakat dengan luas sekitar 227 hektare, dengan berpedoman pada surat segel tahun 1997. Di sisi lain, terdapat masyarakat penggarap yang mengelola dan menanami lahan di lokasi D30 tersebut.

Dalam catatan hasil mediasi, masyarakat penggarap bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa lahan tersebut, berdasarkan sepengetahuan mereka, merupakan bagian dari kawasan yang berkaitan dengan PT PHR Duri. Karena itu, diperlukan penelusuran dan pemetaan lebih lanjut untuk mengetahui status serta batas lahan secara faktual dan administratif.

Sementara itu, pihak PT PHR Duri bersama tim Land Matters dan PGEA/Corsec melakukan pengukuran titik koordinat di lokasi lahan yang disengketakan. Hasil pengukuran tersebut nantinya akan disandingkan dengan peta kawasan konsesi PT PHR Duri.

Camat Mandau Imbau Semua Pihak Menahan Diri

Pemerintah Kecamatan Mandau melalui Kasi Tapem Syafrullah, S.AP. menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang bersengketa agar mengedepankan sikap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang bersengketa, baik dari pihak pembeli lahan, Bapak Asrul Lubis maupun masyarakat yang menggarap di lahan D30 tersebut, agar bisa menahan diri. Jangan sampai terjadi bentrok yang nantinya dapat merugikan kedua belah pihak,” ujar Syafrullah, mewakili Camat Mandau.

Menurutnya, pemerintah kecamatan meminta seluruh pihak menunggu hasil pemetaan dan pendataan yang dilakukan oleh pihak terkait, khususnya PT PHR Duri melalui tim Land Matters serta BPN Kabupaten Bengkalis.

“Apabila nanti hasilnya siapa yang lebih berhak menguasai lahan tersebut secara hukum dan fakta, kami mengimbau agar para pihak yang bertikai dapat menerimanya dengan legowo dan mengembalikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga mengapresiasi jajaran Polsek Mandau beserta personel yang terlibat karena telah membantu mengawal proses mediasi dan survei lapangan sehingga kegiatan dapat berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Mandau yang telah menginisiasi mediasi dan survei kelapangan dengan kondisi yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Dikawal Aparat, Mediasi Berlangsung Kondusif

Dalam pelaksanaan survei lapangan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan jajaran Polsek Mandau bersama personel terkait guna mencegah terjadinya gesekan antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.

Dengan dilakukannya pengambilan titik koordinat oleh PT PHR Duri dan BPN Kabupaten Bengkalis, para pihak kini menunggu hasil pemetaan dan pencocokan data untuk mengetahui posisi serta status lahan secara lebih objektif.

Pemerintah Kecamatan Mandau berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara damai, berdasarkan data, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.**

Komentar