Atas Laporan Korban, Polsek Mandau Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

MANDAU,DURIPOS.COM – Seorang pria berinisial AJS (23) terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, dan tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, pada hari Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,

Kapolsek Mandau Kompol Primadona lewat press releasenya kepada Duripos.com membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AJS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Dijelaskan Kapolsek penangkapan pelaku atasl laporan yang diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku.

“Selanjutnya, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, kronologi kejadiannya tambah Kapolsek Mandau Kompol Primadona diketahui pada hari Sabtu, bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Kejadian ini terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil komunikasi tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor sebanyak beberapa kali,” ungkapnya.

Polsek Mandau Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.**

Komentar