Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Amankan Tiga Pria Bersama Sabu di Bukit Abas

Bengkalis227 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mandau kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (26/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36),” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30), di wilayah Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Barang bukti diamankan

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, tiga unit handphone merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit dompet warna coklat yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan, tes urin, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.**

Komentar