Sidang yang berlangsung secara online dan offline ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, SH serta dua Hakim Anggota yaitu Ulwan Maluf, SH dan Ignas Ridlo Anarki, SH dengan Panitera Tagor Sipayung, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Juriko Wibisono, SH. Kemudian pengacara kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin, SH dan Hamonangan Situmeang, SH.
Dimana agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bengkalis yang hadir dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, dihadiri secara langsung oleh dua orang pengacara kedua terdakwa.
Sedangkan JPU melalui jaringan online berada di ruang kerjanya di Gedung Kejari Bengkalis dan kedua terdakwa melalui online berada di Polres Bengkalis.
Begitu Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, SH membuka persidangan, pengacara kedua terdakwa langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan penahanan terhadap kedua kliennya.
“Maaf yang mulia. Kami dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan luar kepada majelis,” ucap Surya Trumen Singarimbin, SH yang langsung dijawab Ketua Majelis Hakim agar PH terdakwa bersabar, karena sidang baru saja dibuka.
“Sabar ya. Sidang ini baru saya buka. Jadi apakah PH terdakwa belum pernah mengikuti proses persidangan, sehingga begitu saya buka anda langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ucap Bayu Sogo menimpali permintaan PH kedua terdakwa.
Setelah sidang perdana itu dibuka, Bayu Sogo menyampaikan, akan memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk menyampaikan penangguhan penahanan kepada kedua terdakwa.
Setelah itu Ketua Majelis Hakim mempersilahkan JPU Kejari Bengkalis Juriko Wibisono membacakan dakwaan pertama terkait pencemaran lingkungan, yang dilakukan PKS PT SIPP di daerah Duri KM 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bengkalis bahwa terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho
(General Manager) PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Bayu Sogo memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk menyampaikan permohonan serta usulan sidang, yang langsung dijawab oleh PH kedua terdakwa dan meminta sidang digelar dua kali dalam sepekan.
“Kami juga mengajukan secara tertulis surat penangguhan kepada Majelis Hakim, agar kedua terdakwa diberikan penangguhan penahanan luar atau pemindahan tahanan,” ujar Surya PH kedua terdakwa sambil mengajukan surat tertulis kepada Majelis Hakim.
Dalam kesempatan itu, Bayu Sogo langsung menyampaikan, surat permohonan diterima, namun keputusannya akan dipelajari terlebih dahulu. Kemudian usulan PH terdakwa agar sidang digelar dua kali dalam sepekan tidak disetujui Majelis Hakim, karena padatnya jadwal sidang di PN Bengkalis.
“Ya, karena padatnya jadwal sidang, maka sidang tetap kita gelar dalam satu pekan satu kali. Sidang akan kita lanjutkan pekan depan,” ujar Bayu Sogo. (Rls)
Komentar