Digempur Polisi, Pengedar Sabu-Ganja dan DPO Narkoba Tumbang di Bathin Solapan

Hukum & Kriminal354 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali menunjukkan hasil. Dalam satu hari, Selasa (14/4/2026), jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus narkotika sekaligus dan mengamankan satu pelaku serta satu daftar pencarian orang (DPO) di jalur lintas Duri–Dumai.

Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim. Tim opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial R.S (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar Kompol Primadona, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu paket diduga ganja seberat kotor 0,58 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.

Hasil interogasi awal mengungkap, tersangka memperoleh narkotika dari seseorang berinisial H alias YP yang kini berstatus DPO dan diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Sementara hasil tes urine menunjukkan R.S positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Pada hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang DPO kasus narkotika berinisial L.P (26) di Jalan Suka Ramai lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung.

“Penangkapan DPO ini juga berdasarkan informasi masyarakat. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari pemeriksaan awal, L.P mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seorang berinisial R.S yang juga berstatus DPO dalam perkara lain. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, tersangka tetap diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka R.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kompol Primadona menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.**

Komentar