BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis berhasil mengungkap rangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) dini hari itu, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendatangi sebuah pondok lesehan di dalam kebun sawit dan menemukan seorang pria berinisial R.N.L (37). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram yang disembunyikan dalam botol merek CDR serta di lantai pondok.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu botol bong, mancis gas, serta botol CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil interogasi awal, R.N.L mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta. Sebagian sabu tersebut telah dijual kepada beberapa orang di Desa Bandar Jaya.
“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” terang Juliandi.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 04.00 WIB, saat petugas masih melakukan pengembangan di lokasi, dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tidak jauh dari pondok tersebut. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, kaca pirek, satu botol bong, satu tas sandang, serta satu unit handphone. Kedua pria tersebut diketahui berinisial B.H (35) dan D.M (32).
Keduanya mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N dengan harga Rp100 ribu dan sebagian telah digunakan di kawasan kebun kelapa sawit tersebut.
Pengembangan kasus kemudian kembali dilakukan hingga sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial D.S (27) di rumahnya yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Saat petugas datang, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram, uang tunai Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan sabu, tas sandang merek Reebok, satu unit handphone merek Infinix, gunting, serta dompet.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.N untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.
Hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis,” tegas Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.**

















Komentar