Digerebek Saat Pesta Sabu, Tiga Pria di Pinggir Tak Berkutik Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal1055 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Tiga pria di Kecamatan Pinggir tak berkutik saat digerebek polisi ketika diduga sedang pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Semunai, Jumat (6/3/2026) malam. Ketiganya langsung diamankan jajaran Polsek Pinggir setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang masuk ke layanan pengaduan kepolisian.

“Informasi dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres langsung kami tindaklanjuti dengan memerintahkan personel Polsek Pinggir melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Pinggir bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir sekitar pukul 19.40 WIB.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam rumah dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang Bukti Diamankan Dari Ketiga Tersangka

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, satu set alat hisap sabu, serta tiga unit handphone android yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Fahrian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama.

“Dari keterangan para tersangka, sabu itu rencananya digunakan bersama. Mereka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Jumlah Narkoba Jenis Sabu Diamankan

Kapolres Bengkalis menambahkan, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini mereka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres AKBP Fahrian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.**

Komentar