BENGKALIS,DuriPos.com – Polsek Pinggir jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (14/02/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kafe di Kelurahan Balai Raja. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal melakukan penyelidikan di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S.P.A (20) dan D.G.S (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain pil ekstasi, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit handphone iPhone. Hasil tes urine menunjukkan S.P.A positif amphetamine, sedangkan D.G.S dinyatakan negatif.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Tanpa informasi tersebut, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.**











Komentar