BENGKALIS,DuriPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, Senin (9/2/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (62) dan S (39). Keduanya merupakan pasutri yang diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat. Setibanya di darat, mereka dijemput menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam dan dikawal oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan. Para PMI tersebut diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural yang berisiko merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja migran.**











Komentar