Dini Hari di Sepahat, Polisi Gagalkan Dugaan Perdagangan Orang Menuju Malaysia

Hukum & Kriminal846 Dilihat

BENGKALIS,DuriPos.com – Sunyi dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah oleh langkah cepat aparat kepolisian. Sekira pukul 03.00 WIB, Selasa (3/2/2026), Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak menyusuri sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Setelah menerima informasi masyarakat, Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan di Desa Sepahat,” ujar AIPDA Julianda.

Hasilnya, polisi mengamankan 12 orang dari beberapa lokasi rumah penampungan. Empat orang di antaranya diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).

Sementara korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Menurut Kasi Humas, para korban ditemukan tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian. “Korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak memiliki dokumen resmi,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menjalankan prosedur hukum secara terbuka dan disaksikan oleh empat terduga pelaku, empat korban, serta empat orang warga setempat sebagai saksi. Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Seluruh terduga pelaku dan korban kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan TPPO.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Menutup keterangannya, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd.**

Komentar