Polsek Mandau Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Raya Makarimul Akhlak

Duri,DuriPos.com – Resmob Polsek Mandau berhasil menangkap para pelaku pencuri kota amal Masjid Raya Makarimul Akhlak komplek singgalang PT.PHR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Pelaku aksi pencuri kotak amal untuk rakyat Palestina itu, dilakukan pada hari Sabtu 27 Januari 2024 lalu, oleh 5 orang Pemuda masing-masing berinisial RM (15), RH (17), RV (19), FA (18) dan MH (17).

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim Iptu Yohn Mabel ,S.Tr.K, S.I.K, M.H S menjelaskan
Penangkapan kelima pelaku berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV dan laporan dari Pengurus Masjid.

“Kelima pelaku yang ditangkap ada 3 orang yang masih dibawah umur dan 2 sudah dewasa bersama barang bukti CCTV,
1 helai baju dan 1 sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” jelasnya lewat press release, Jum’at (2/2/2024).

Sementara itu, kronologi kejadian dikata Kanit Reskrim Polsek Mandau diketahui pagi dini hari saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan sholat subuh dan melihat jendela masjid sebelah kanan terbuka.

“Kemudian, Imam Masjid langsung melihat CCTV yang terekam ada 5 pelaku sedang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat palestina,” ucap Iptu Yohn Mabel.

Dikatakannya, setelah mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian, lalu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.

“Dimana berdasarkan laporan dari rekaman CCTV 5 pelaku tersebut membagi tugas, ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu mengangkat uangnya keluar kotak amal,” paparnya.

Lalu ditambahkan, Kanit Iptu Iptu Yohn Mabel berdasarkan laporan tersebut kita perintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni S.Tr.K, M.H bersama beberapa personel melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,
Tim akhirnya mengendus identitas kelima pelaku. Dan pada hari Kamis (1/1/2024) Tim bergerak melakukan penangkapan,” pungkasnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**

Komentar