1,9 Kg Ganja Digulung Polisi! Transaksi Haram di Mandau Ambyar, Satu Pelaku Diciduk

Hukum & Kriminal744 Dilihat

BENGKALIS,DuriPos.com – Peredaran narkotika di Kecamatan Mandau kembali terpukul. Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menggerebek aktivitas narkoba dan mengamankan 1,9 kilogram ganja kering dari tangan seorang pria berinisial M.H. (32), Selasa malam.

Aksi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ganja di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa. Polisi bergerak cepat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga pengintaian tertutup di lokasi sasaran.

Sekitar pukul 22.00 WIB, target terpantau melakukan aktivitas mencurigakan. Tanpa memberi celah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram. Polisi juga menyita tas hitam, ember merah, plastik klip, serta satu unit handphone Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang kini berstatus buronan (DPO).

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi narkotika dan memutus jaringan peredaran gelap di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas AIPDA Juliandi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine tersangka positif narkotika jenis ganja. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengingatkan, perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 demi menjaga lingkungan tetap aman dari peredaran barang haram.**

Komentar