Jejak Transaksi Sabu di Rupat Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal878 Dilihat

BENGKALIS,DuriPos.com– Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, Polsek Rupat berhasil membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Pangkalan Nyirih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat bruto ±0,22 gram, dua unit telepon genggam, dua kaca pirek, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial C. Berbekal pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan C di sebuah tempat pencucian kendaraan (doorsmer) di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi—dua berwarna hijau dan satu berwarna merah—serta satu unit handphone, satu tas sandang, dan uang tunai sebesar Rp365.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menjelaskan, kedua tersangka mengakui perannya sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus memperjualbelikan narkotika. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung Metamphetamine.

 

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.**

Komentar