Polsek Rupat Utara Bongkar Peredaran Sabu 141,26 Gram, Seorang Nelayan Dibekuk

Hukum & Kriminal960 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 141,26 gram dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai. Seorang pria berinisial DM Bin SIANG (Alm), 53 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juli Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujar AIPDA Juli Bazrah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka dan kembali ditemukan sejumlah narkotika serta alat pendukung yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, satu botol kaca, satu botol plastik putih, sejumlah plastik klip bening, dua kaca pirex, tiga mancis, satu timbangan digital, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, serta satu alat hisap sabu (bong).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial KA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan cara membeli seharga Rp18 juta sekitar tiga hari sebelum penangkapan.

“Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa.**

Komentar