Tipidter Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdagangan Orang Ke Malaysia

Bengkalis,Duri Pos.com – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil selamatkan 3 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan dikirim ke Malaysia, pada hari Jum’at (17/2/23) sekitar pukul 14.30 wib.

Dalam penyelamatan tersebut Unit Tipidter juga mengamankan satu orang pelaku (Calo) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial R (29).

“Penangkapan sekitar pukul 12.00 wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI,” ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza lewat press releasenya, Senin (20/2/23).

Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut, dikatakan AKP M.Reza langsung memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, bersama tim langsung menuju ke tempat dari sumber Informasi tersebut.

“Sekitar pukul 14.10 wib, Tim tiba di tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 orang Migran dan 1 orang saksi supir. Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Setelah itu Tim membawa korban dan saksi ke Polres Bengkalis,” jelasnya.

Lalu, ditambahkan AKP M.Reza setelah sampai ke Polres bengkalis, Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 orang diduga pelaku R berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI.

“Mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku, tim langsung bergerak mencari yang diduga pelaku berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Sekitar pukul 16.45 wib, Tim menemukan diduga pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankan dan membawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dimana dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengatakan mendapat keuntungan sebanyak Rp 300.000, untuk setiap calon PMI/TKW. Sedangkan semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (DPO) dengan sistem setiap TKW yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.

“Tersangka R sudah mengurus pemberangkatan calon PMI/TKW sejak bulan November 2022,” terang Kasat Reskrim AKP M.Reza.(*)

Komentar