BENGKALIS,DuriPos.com — Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau dengan menyita 47 paket sabu seberat total 23,06 gram dan mengamankan satu orang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pandawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, menegaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan tersangka.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS alias Panjang (45), warga setempat yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” tegas Kasi Humas.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kecil warna hijau, satu paket sabu tambahan, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka dan kembali ditemukan dua paket sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 47 paket sabu dengan berat kotor 23,06 gram. Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, yang kini masih kami buru,” ungkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Metamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala bentuk peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Polres Bengkalis akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan daerah,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.**











Komentar