Tiga Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Hotel Marina, Kapolres Bengkalis Tegaskan Sanksi PTDH

Hukum & Kriminal724 Dilihat

BENGKALIS, DuriPos.com — Kapolres Bengkalis AKBP Fabrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika, menyusul pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang menyeret tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri aktif.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat ditemui wartawan, Rabu (21/1/2026) malam, usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

“Saya pastikan ketiga oknum anggota Polri yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan diproses pidana umum dan juga menjalani sidang kode etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas AKBP Fabrian.

Ia menegaskan, sikap tegas tersebut merupakan komitmen nyata yang telah diterapkannya di tempat tugas sebelumnya.
“Di Indragiri Hulu, ada enam anggota Polri dengan kasus serupa dan semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis,” ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika karena letak geografisnya yang menjadi salah satu pintu masuk narkoba.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan peredaran narkotika,” katanya.

Ia memastikan Polres Bengkalis membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan anggota Polri.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat, segera laporkan. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai Hotel Marina Bengkalis kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), petugas mengamankan dua pria warga sipil berinisial RW dan RF di kamar 204 lantai 2. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MA, yang diketahui merupakan anggota Polri, datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong), satu kaca pyrex yang disimpan dalam tas hitam milik MA, serta beberapa unit telepon genggam. RW dan RF mengakui barang bukti tersebut bukan milik mereka, melainkan milik MA.

Pengembangan kasus berlanjut sekitar pukul 00.55 WIB di kamar 218 Hotel Marina. Petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC, serta menemukan satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,005 gram, berikut satu alat isap sabu yang dibuang di tempat sampah kamar.

Dari hasil interogasi, LPK dan SC mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MS, yang juga merupakan oknum anggota Polri. Tim Opsnal kemudian mengamankan MS, yang selanjutnya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka PP, sesama anggota Polri.

Bersama Kasi Propam, petugas bergerak ke kediaman PP dan berhasil mengamankannya. PP mengakui narkotika tersebut miliknya dan telah diserahkan kepada MS pada Selasa (13/1/2026) malam di depan Pasar Terubuk Bengkalis.

Dengan demikian, total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi dan keselamatan masyarakat.**

Komentar