Bengkalis,DuriPos.com — Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 4.480 gram sabu jaringan internasional senilai Rp4,48 miliar. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (10/12/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup pintu masuk narkotika dari luar negeri. “Ini bukti keseriusan kami bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika, khususnya yang memanfaatkan perairan Bengkalis sebagai pintu masuk,” ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Kris Tofel dalam penjelasannya menguraikan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. “Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif bersama Bea Cukai,” katanya.
Pada 26 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan dua pria mencurigakan di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. “Saat dihampiri, keduanya mencoba menghindar. Dari tas yang mereka bawa, kami temukan lima bungkus besar sabu,” jelas AKP Kris Tofel.

Kedua pelaku kemudian mengaku diperintah seorang pria berinisial A untuk menjemput sabu dan menyerahkannya kepada dua rekannya di Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai.
“Sekitar pukul 22.00 WIB kami temukan Avanza hitam yang digunakan jaringan. Dua pelaku lain, HS dan DP, kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dari empat tersangka—FA, HK, HS, dan DP—polisi menyita 4.480 gram sabu, tas ransel dan tas jinjing, empat ponsel, serta satu unit Toyota Avanza. “Nilai barang bukti diperkirakan Rp4,48 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 22.400 jiwa,” tegas Kasat.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka positif metamfetamin berdasarkan tes urine. “Jaringan ini memanfaatkan jalur laut dari Malaysia menuju pesisir Bengkalis sebelum diedarkan ke berbagai daerah,” ungkap AKP Kris Tofel.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.**











Komentar