BENGKALIS,DURIPOS.COM – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditegaskan Polres Bengkalis di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 105 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 163 tersangka di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan selama dua bulan terakhir. Dari total 105 kasus, sebanyak 42 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Bengkalis, sementara 63 kasus lainnya diungkap jajaran Polsek di berbagai kecamatan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam rilisnya kepada awak media menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya memerangi narkoba tanpa kompromi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Bengkalis dari bahaya narkoba. Dalam dua bulan ini saja, tim kami telah bekerja keras mengamankan 163 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram ini,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni sabu seberat 19.954,35 gram atau hampir 20 kilogram, ganja 2.215,93 gram, serta 14 butir ekstasi. Untuk jenis heroin, ketamin, dan H-Five tercatat nihil.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi saat aparat menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu asal Malaysia yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar. Operasi senyap tim gabungan berhasil membekuk pelaku sebelum barang haram tersebut beredar luas di masyarakat.
Menurut Kapolres AKBP Fahrian, keberhasilan itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, termasuk melalui layanan WhatsApp Kapolres. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor. Sinergi ini penting demi mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**











Komentar