MANDAU,DuriPos.com — Menjelang akhir tahun 2025, UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan menjalin kolaborasi dengan seluruh SMA/Sederajat di dua kecamatan tersebut untuk mempercepat proses perekaman KTP Elektronik bagi para pelajar.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pemenuhan hak peserta didik terkait keabsahan data pada ijazah, sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 400.3.8.1/Disdik/2/2025/20571.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui proses sinkronisasi data antara Dapodik sekolah dengan data kependudukan di Disdukcapil. Dengan sinkronisasi ini, sekolah dapat mengetahui siswa yang sudah maupun belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan yang juga Plt. Kepala UPT Disdukcapil Mandau, Aromi Yosdel, menjelaskan bahwa akses data kependudukan kini dapat dilakukan berbagai instansi yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Namun, ia mengingatkan bahwa penduduk yang telah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP berpotensi dinonaktifkan status kependudukannya.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh SMA/Sederajat yang ada di dua kecamatan ini dan mendapat respon yang baik. Proses sinkronisasi data sudah selesai dilakukan sehingga pihak sekolah sudah memiliki daftar siswa yang wajib melakukan perekaman KTP,” ujar Yosdel.
Untuk mempermudah layanan, Disdukcapil juga membuka pelayanan perekaman tidak hanya pada hari kerja, tetapi setiap Sabtu dan Minggu hingga 14 Desember 2025. Layanan ini dibuka untuk seluruh siswa, baik yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis maupun dari luar daerah.**











Komentar