Pengungkapan Kasus TPPO, Polres Bengkalis Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku 

Hukum & Kriminal2541 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter dan Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Roro Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Tim gabungan Unit Tipidter Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Rupat juga berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO berinisial HS (34) warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel didampingi Kanit Tipidter Ipda Fachri, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut.

“Kasus TPPO ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi A/11/VIII/2025/SPKT/Riau/Res-Bks, tanggal 13 Agustus 2025. Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menyebutkan, tersangka dalam kasus ini berinisial HS, 34 tahun, warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia, berinsial ZK, 35 tahun, AF, 21 tahun, dan S, 41 tahun.

Dijelaskan, Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel dimana kronologi penangkapan pada hari Senin 11 Agustus 2025, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang baru sampai dari Negara Malaysia menuju Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis melalui jalur tidak resmi (ilegal).

“Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rupat, AKP Faisal, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fachrudi Amar, SH, beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, didapat informasi bahwa 3 orang korban datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal angkut jenis speed dengan jumlah penumpang 5 orang dan sampai di Pelabuhan Tikus (tidak resmi) Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Selanjutnya, diantar oleh seorang yang tidak dikenal ke penampungan sementara sebuah rumah milik Hendra.

“Pada hari Rabu 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Tim Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa tersangka HS sedang tidur di sebuah rumah di Desa Teluk Lecah. Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” paparnya.

Dengan pengungkapan kasus TPPO ini, ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel Polres Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut. Dan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Bengkalis akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.**

Komentar