Bengkalis,,Duripos.com – Seorang pria berinisial NA alias Anto warga Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis pada hari Rabu 09 April 2025 lalu.
Ia (NA alias Anto) ditangkap karena diduga dengan sengaja kedapatan menanam daun ganja sebanyak delapan pot bunga di dalam rumahnya di jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.
Wakapolres Bengkalis Kompol Anto Rama Putra lewat press releasenya Sabtu (12/4/2025) menjelaskan kronologi penangkapan berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menanam atau memelihara tanaman daun ganja hidup di dalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 03.03 wib pada hari Rabu 9 April 2025 langsung dilakukan langkah hukum berupa penggerebekan,” ucapnya didampingi Kepala KP2P BC Diki Iskandar dan Kasat Narkoba Iptu Doni.
Dimana saat dilakukan penggerebekan ditambahkan Kompol Anto Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti 8 buah pot tanaman daun ganja yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) dan 1 buah handphone Android.
“Kemudian Tersangka berinisial NA alias Anto dan barang bukti 8 pot daun ganja yang diamankan dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.**

















Komentar