Duri,DuriPos.com – Polisi dari Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menyikat 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau pada hari Selasa 21 Januari 2025.
Keempat tersangka itu, masing-masing berinisial RH alias Dani (41), FE alias Efri (38), JH alias Jhon Terano (48) dan AN alias Aan (46) yang disikat di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat dan hasil lidik Tim Satres Narkoba dipimipin Kanit 2 Ipda Doni Irawan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar lewat press releasenya, Sabtu (25/1/2025) kepada Duripos.com membenarkan penangkapan 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan pertama atas tersangka berinisial RH alias Dani pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 wib, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
“Dimana saat ditangkap dari tangan tersangka RH alias Dani berhasil diamankan barang bukti 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.01 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit HP android merk oppo warna hitam, 1 buah sendok sabu dan uang tunai Rp 25 ribu,” jelasnya saat penangkapan RH alias Dani mengakui bahwa barang bukti itu miliknya didapatkan dari seseorang berinisial A.
Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar untuk penangkapan kedua masih pada hari yang sama, Selasa 21 Januari 2025 didua lokasi berbeda atas tersangka FE alias Efri yang diduga sebagai pengedar (Bandar), JH alias Jhoni Terano dan AN alias Aan yang diduga sebagai pemakai.
Dari ketiga tersangka tersebut, lanjut Iptu Doni yang pertama ditangkap tersangka FE alias Efri di sebuah rumah jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau sekitar pukul 16.00 wib.
“Saat penangkapan tersangka EF alias Efri, Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Doni Irawan juga berhasil mengamankan barang bukti
8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu,1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tabung permen karet warna biru, 1 unit HP android merk oppo warna dongker, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan Uang tunai Rp 25 ribu,” paparnya.
Lalu, dikata Iptu Doni Binsar setelah penangkapan dan dilakukan interogasi tersangka EF alias Efri mengakui bahwa barang bukti diamankan itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R dan sabu miliknya itu sebagian sudah dijual
kepada tersangka JH alias Jhon Terano.
Kemudian, lanjut Iptu Doni Binsar Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka JH alias Jhoni Terano bersama tersangka AN alias Aan di sebuah rumah jalan Bambu Kunjung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
“Tersangka JH alias Jhoni Terano dan AN alias Aan ditangkap bersama barang bukti 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk on bold, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap/bong dan 1 unit HP android merk oppo warna dongker,” katanya.
Sementara saat dilakukan interogasi, dikatakan Iptu Doni Binsar, tersangka JH alias Jhoni Terano dan AN alias Aan mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari tersangka FE alias Efri telah tertangkap sebelumnya.
“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti yang turut diamankan sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya menambahkan hasil tes urine keempat tersangka positif (+) Metamphetamine.**
Komentar