Gerak Cepat Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pencurian Toko Ponsel Duri

Hukum & Kriminal2807 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian Toko Ponsel Duri di jalan H.M Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.45 wib.

Kedua pelaku berhasil ditangkap berinisial WR alias Wahyu (29) dan RK alias Rahmad (29) di jalan Sudirman, Simpang Garoga, berdasarkan laporan pemilik Ponsel Duri (Korban) atas nama Ong Andi alis Andi yang melaporkan adanya pencurian di Tokonya pada hari Selasa 21 Januari 2025.

Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 20 Kotak dan Handphone dengan berbagai Merk, 4 unit charger warna putih, 1 unit linggis, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai sebo penutup kepala warna hitam.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala STK, SIK, MH lewat press release kepada Duripos.com membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian Toko Ponsel Duri tersebut.

Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis Mengamankan Barang Bukti dari Kedua Tersangka

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Gian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Resmob 125 dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan tentang laporan maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.

“Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial WR alias Wahyu dan RK alias Rahmad di jalan Sudirman Simpang Garoga,” jelas Kasat, Rabu (22/1/2025) malam.

Dikatakan AKP Gian, saat ditangkap dan dilakukan interogasi kedua tersangka (Pelaku) mengakui telah melakukan Pencurian di toko Duri Ponsel pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 wib dan masuk kedalam Toko melalui ventilasi udara wc dengan merusak ventilasi tersebut menggunakan 1 unit Linggis yang sudah disediakan.

“Kedua tersangka juga mengakui menggunakan Sebo (penutup wajah) dalam melakukan TP Pencurian dan saat melakukan pencurian berhasil membawa sekitar 20 unit Handphone dari dalam toko Duri Ponsel tersebut,” terangnya kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di Kantor Satreskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut.**

Komentar