Mandau,DuriPos.com – Kasus pembunuhan oleh suami berinisial RR terhadap istrinya sendiri berinisial DM di jalan Karya, Km 07, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), karena dilarang mengunakan narkoba. Hal itu disampaikan Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago memaparkan kronologi kejadiannya saat press release di halaman Polsek Mandau, Senin (13/1/2025).
Dimana kronologi kejadian dipaparkan Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago, berawal saat pelapor mendapat informasi dari Keluarga lain bahwa korban berinisial DM telah meninggal dunia akibat Kekerasan dalam rumah tangga.
“Korban DM saat itu telah dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati. Karena mendapat Informasi tersebut pelaporan langsung menuju ke rumah sakit Permata Hati dan melihat korban sudah terbujur kaku diatas matras ruang IGD,” jelasnya.

Saat itu, pelapor RF( anak korban) dan RD menanyakan apa yang terjadi terhadap korban DM. Kemudian dijelaskan bahwa pada hari Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wib, melihat terlapor RR (Pelaku) sedang berada diruang tamu dengan keadaan emosi.
“RF (anak korban) kemudian berjalan menuju kamar yang melintas didepan kamar orang tuanya, melihat kondisi korban DM, RF merasa takut sampai didalam kamarnya kemudian mengambil HP menghubungi saudaranya yang ada di Bagan Siapi-Api menyampaikan keadaan yang terjadi di rumahnya untuk memberi bantuan,” paparnya.
Selanjutnya ditambahkan AKP Primadona Caniago, pada hari Kamis 9 Januari 2025, sekitar pukul 00.10 wib, saudara dari Bagan Siapi-Api yaitu DR dan DN langsung bergerak menuju Duri, sesampainya di Duri Pada pukul 02.00 wib, DR dan DN melihat pintu rumah RR sudah tertutup, Kemudian diketuk oleh DR dan DN memanggil RR (Pelaku), tak berapa lama RR membuka pintu.

“Setelah dibuka pintu, DR dan DN lalu masuk dan ingin ke kamar mandi, dimana dari kamar mandi tersebut DR dan DN langsung menuju kamar korban (DM), melihat mati lampu DR langsung menghidupkan lampu dan melihat DM (Korban) sudah bersimbah dari di dalam kamar,” ucapnya dimana saat itu korban atasannya tidak mengunakan baju, hanya memakai celana, kemudian ditutup dengan mengunakan selimut warna pink.
Kemudian lanjut Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago, dari kejadian tersebut DR dan DN melaporkan kepada tetangga, Sementara pihak Polsek Mandau mendapatkan laporan dari keluarganya yang lain langsung menurunkan Tim menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP,
“Dimana saat olah TKP kita mendapatkan barang bukti Selimut warna pink dengan noda darah, baju atasan Warna coklat garis hitam berdarah dan celana pendek warna pink juga berdarah, baju kaos putih tulisan like toba serta alat hisap (bong) yang dipakai pelaku tersebut,” paparnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 uruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Tindak Pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Turut hadir saat press release yang digelar Kapolsek Mandau tersebut Danramil 03 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Camat Mandau Riki Rihardi diwakili Danru Satpol PP Ahmad Yani, Camat Bathin Solapan diwakili Kasi Trantrib Beni, Ketua LAMR Bathin Solapan Datuk H. Zulfikar Indra, Kepala UPT PPA Rahmawati, Komnas PA Bengkalis Feni Andriyani.**











Komentar