Bengkalis,DuriPos.com – Entah apa yang ada dibenak seorang pria paru baya warga Desa Teluk Lantak, Kecamatan Bengkalis, dengan sengaja telah meraba dan mencium hingga mengeluarkan kemaluannya terhadap anak perempuan dibawah umur yang tidak ia kenal.
Akibat perbuatannya itu, kini pria paru baya berinisial BR (57) terpaksa harus menginap di hotel prodeo (Sel Tahanan-red) Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan
yang telah dilakukan terhadap korban masih berumur 8 tahun.
BR seorang pria paru baya tersebut diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Selasa 17 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 wib, saat berada disebuah kedai Jalan Teluk Lantak, Desa Teluk Lantak Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press release, Rabu (18/12/2024) kepada Duripos membenarkan telah mengamankan seorang pria paru baya berinisial BR yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Gian berawal dari laporan orang tua korban dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, kemudian tim opsnal bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku.
“Atas infomasi masyarakat akhirnya terduga pelaku yang sedang berada disebuah kedai kosong di Desa Teluk Lantak langsung dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal,” jelasnya.
Saat ditangkap, dikatakan AKP Gian terduga pelaku mengakui bernama BR dan juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan sesuai dengan laporan warga serta baju yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Terduga pelaku dan barang bukti yang turut diamankan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya menambahkan terduga pelaku juga seorang residivis dengan kasus yang sama.**
Komentar