Tiga Bulan Buron, Akhirnya Oknum Guru SD Cabuli Muridnya di Duri Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal2795 Dilihat

Duri,DuriPos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau akhirnya berhasil menangkap seorang oknum guru SD yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya oknum guru SD berinisial JA yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Duri ini, sempat menjadi buron selama tiga bulan setelah dilaporkan orang tua korban pada 28 September 2024 lalu.

Oknum guru SD di Duri tersebut berhasil di tangkap saat didalam becak motor ditumpanginya di jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat membenarkan penangkapan oknum guru SD berinisial JA yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu.

“Benar, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E, UU Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya dari berita yang terbit dibeberapa Media Online Duri, pelaku JA melakukan perbuatannya kepada salah seorang siswanya saat berada dilingkungan sekolah.

Pada jam istirahat, korban dipanggil pelaku masuk didalam perpustakaan sekolah dengan alasan menemaninya Zoom meeting.

Usai puas memerintahkan korbannya dengan cara menghisap kemaluan pelaku, akhirnya pelaku memberi uang sepuluh ribu rupiah dengan ancaman tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun hingga akhirnya korban pulang dengan menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima dengan aksi pelaku langsung mendatangi Mapolsek Mandau guna membuat laporan resmi dengan harapan pelaku segera ditangkap.***

Komentar