Sat Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap DPO dan Oknum Honorer

Hukum & Kriminal3520 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – SN alias Akang (42) warga Sai Alam Bengkalis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil ditangkap.

Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Sabtu 05 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 21.00 wib di sebuah rumah jalan Bathin Alam, Desa Sai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Saat penangkapan, dari tangan SN alias Akang, berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,69 Gram, 1 gunting press, 1 buah HP android, 2 HP Nokia senter, beberapa plastik pack dan uang tunai Rp 1.660.000.

Selain menangkap SN alian Akang yang merupakan DPO, dari hasil pengembangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil menangkap seorang oknum Honorer berinisial AN alias Abu (40).

Barang Bukti Dari Tersangka SN alias Akang

AN alias Abu ditangkap pada Ahad 06 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 wib, bersama barang bukti 1 unit HP dan uang tunai Rp 500rb, berdasarkan keterangan SN alias Akang saat dilakukan Interogasi usai penangkapan.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya Selasa (8/10/204) membenar telah menangkap SN alias Akang dan AN alias Abu yang diduga sebagai Kurir dan Pengedar Sabu.

Dimana kronologi penangkapannya, dijelaskan Kasat IPTU Hasan, berawal dari Informasi masyarakat bahwa adanya sebuah ruma dicurigai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba yang meresahkan serta membuat masyarakat sekitar tidak nyaman.

“Berbekal informasi dan hasil lidik, pada hari Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 23.00 wib, Tim Opsnal mencurigai seseorang yang masuk kedalam rumah, lalu dilakukan langkah hukum dengan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut,” jelasnya.

Barang Bukti Dari Tersangka AN Alias Abu

Dimana, dikatakan IPTU Hasan Pria yang digrebek dalam rumah tersebut mengaku bernama SN alias Akang yang masuk DPO dalam perkara penangkapan pada tanggal 05 Mai 2023 dengan tersangka FY alias Mayat dan DR alias Niar mendapatkan Narkoba jenis sabu dari SN alias Akang.

“SN alias Akang saat diinterogasi, mengakui benar menjual Narkotika jenis Sabu kepada FY alias Mayat dan DR alias Niar, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AN alias Abu di Pematang Duku,” paparnya.

Kemudian ditambahkan, IPTU Hasan, dari keterangan SN alias Akang, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN alias Abu pada hari Ahad (06/10/2024) sekitar pukul 17.00 wib.

“AN alias Abu saat ditangkap mengakui benar ada menjual dan mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada SN alias Akang. Yang mana Narkotika jenis sabu itu milik Bos nya bernama BK alias Ade Mahendra (Dalam.lidik),” pungkasnya saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.**

Komentar