Bengkalis,DuriPos.com – Seorang pria berinisial TFK (42) warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis tak berkutik saat diamankan Polisi dari Satres Narkoba Polres Bengkalis pada hari Senin 22 Juli 2024 yang lalu.
Ia diamankan sekitar pukul 21.00 wib di depan Puskesmas Bengkalis jalan Panglima Minal karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan ganja kering.
Dimana saat diamankan dari TFK, berhasil disita barang bukti 7 bungkus diduga berisi sabu seberat 30.06 gram, 1 butir Ekstasi warna coklat berat 0.31 gram, 1 bungkus plastik serbuk Ekstasi berat 0.08 gram dan 1 bungkus daun ganja kering seberat 0,69 gram.
Selain sabu, ekstasi dan ganja kering dari TFK Satres Narkoba Polres Bengkalis juga menyita barang bukti 1 kotak rokok, 1 wadah penyimpanan, 1 buah gunting pres, 1 buah gunting potong, 1 unit HP Android merk Redmi dan uang tunai Rp 100rb.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, menyebutkan tersangka TFK diamankan berawal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Opsnal di jalan Panglima Minal Desa Sungai Alam, Bengkalis.
“TFK diamankan bersama barang bukti Narkotika yang berhasil ditemukan di TKP penangkapan dan hasil pengembangan di rumahnya jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam,” jelasnya, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan IPTU Hasan menambahkan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka TFK mengakui mendapatkan barang bukti sabu dari seorang berinisial JEP melalui perantara seseorang berinisial EPL.
Sementara barang bukti Ekstasi dan Daun Ganja Kering didapatkan dari seorang berinisial IPN.
“Setelah kita amankan, tersangka TFK dan barang bukti berhasil disita, langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.**
Komentar