Bengkalis,DuriPos.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial ISS (17) pelaku diduga TP. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Ilegal Logging) di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, pada hari Senin 10 Juni 2024 kemarin.
Ia, (ASS) diamankan bersama barang bukti
5 m3 Kayu jenis Meranti dan 1 unit mobil mitsubishi Fuso warna kuning biru dengan Nomor Polisi BM 8694 RF.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (11/6/2024), menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan Illegal Logging di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
“Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP sekira pukul 17.30 WIB, dan tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ISS alias Ikhfa yang ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning Dan Bak warna Biru dengan Nopol BM 8964 RF,” jelasnya.
Ditambahkannya, AKP Gian bahwa pelaku tersebut mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin / dokumen yang sah, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang,” tandasnya.**
Komentar