BENGKALIS,DuriPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membeku seorang pelaku Pencurian disejumlah kedai di Bengkalis dan dua orang penadahnya, pada hari Rabu 3 April 2024.
Pelaku tersebut berinisial SS (21) yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP, sedangkan 2 penadah berinisial AF (38) dan E (46) yang menerima barang hasil curian.
Sementara barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan NoPol BM 3451 DS, 1 Buah Tang, 1 Helai sweter warna hitam, 1 Unit Handphone Realme c 3 pro, 1 buah kotak Handphone Realme c 3 pro.
18 Bungkus rokok sempurna, 20 Bungkus rokok On BOlD isi 12, 10 Bungkus rokok On BOlD isi 20, 8 Bungkus rokok On BOlD isi 16, 10 Bungkus rokok Dunhill hitam, 10 Bungkus rokok Dunhill putih, 5 Bungkus rokok gudang garam dan Duit sejumlah Rp 42.000.000.
“Penangkap Pelaku pencurian dan dua orang sebagai penadah tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 2 April 2024,” ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma kepada awak media, Kamis (4/4/2024).
Dimana kronologi kejadiannya, dijelaskan AKP Gian pada hari Selasa jam 07.45 wib, Pelapor ingin membuka kedainya melihat kursi kasir sudah beralih posisi dan setelah dicek bagian samping sudah dalam keadaan rusak.
“Kemudian Pelapor mengecek barang-barang yang berada di kedai, setelah itu bahwasanya telah hilang beberapa rokok yang ada di kedai, ia juga mengecek barang-barang yang lain, dirinya juga baru menyadari bahwa hp yang ada di kedai yang biasanya di gunakan untuk isi pulsa dan isi token telah hilang juga yang mana bermerek Realme 3 pro warna purpel,” paparnya.
Lalu ditambahkan AKP Gian, atas kejadian tersebut Korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan.
“Setelah menerima laporan dari pelapor, diutarakannya, bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, beserta keterangan para saksi dan korban,”jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan AKP Gian, Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 22:00 wib, akhirnya berhasil mengamankan salah satu Tersangka yang mengaku berinisial SS
Tersangka SS, disebutkan Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini, juga mengakui telah melakukan pencurian Handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban.
“Tersangka SS juga mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 TKP lainya yaitu di kedai Pak abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, Kedai yang berada di desa Penebal, Kedai yang berada di Desa Penebal dan Kedai yang berad di Desa Pedekik,” ungkapnya.
AKP Gian juga mengatakan kemudian di lakukan pengembangan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang di lakukan oleh Tersangka SS.
“Selanjutnya ketiga Tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Mako polres Bengkalis oleh Tim Opsnal Satreskrim dan di serahkan ke penyidik agar diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya.***
Komentar