Kepala UPT Samsat Duri Imbau Warga Segera Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

Provinsi Riau252 Dilihat

DURI, DURIPOS.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dan pelaku usaha mulai 15 Oktober 2026. Program ini mencakup pengurangan pokok pajak hingga 40 persen bagi kendaraan angkutan barang tertentu serta pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, Taufik Ilham, S.STP., M.Si., mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Bengkalis, agar memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujar Taufik.

Diskon 40 Persen untuk Kendaraan Angkutan Barang

Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen disertai penghapusan sanksi administrasi PKB bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi kriteria. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Insentif tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang milik atau yang dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.

Tunggakan Pajak Dua Tahun atau Lebih Berpeluang Mendapat Keringanan

Selain insentif bagi kendaraan angkutan barang, Pemprov Riau juga memberikan pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.

Program kedua ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak untuk tahun terakhir tunggakan dan tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang menggunakan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Namun, program tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.

Kepala UPT Samsat Duri Ajak Wajib Pajak Segera Mengecek Status Kendaraan

Taufik menegaskan, pihaknya siap menyosialisasikan program keringanan pajak tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku kebijakan dapat diketahui masyarakat secara luas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraan masing-masing serta berkonsultasi dengan petugas UPT Pengelolaan Pendapatan Duri apabila membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan dan kelengkapan dokumen.

“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan masyarakat dapat diringankan sesuai ketentuan, serta penerimaan daerah tetap optimal.

Masyarakat diimbau memperhatikan perbedaan batas waktu setiap program, terutama batas pengajuan 15 Desember 2026 untuk insentif kendaraan angkutan barang dan masa berlaku hingga 30 November 2026 untuk program pembebasan tunggakan tertentu.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat waktu dan menghindari keterlambatan pengurusan administrasi.**

Komentar