Pelalawan,DuriPos.com — Hutan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, masih menyimpan sunyi yang berbeda, Sabtu (7/2/2026). Di lokasi itulah seekor gajah sumatera, satwa dilindungi kebanggaan Riau, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Duduk tak bernyawa, kepala terputus, dan gading raib—jejak kejahatan yang menyisakan luka mendalam bagi rasa keadilan publik.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke tempat kejadian perkara. Kehadirannya bukan sekadar simbol, melainkan penegasan bahwa negara hadir dan tidak akan berkompromi terhadap kejahatan lingkungan, khususnya pembunuhan satwa dilindungi.
Di hadapan awak media, Irjen Herry menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam. Menurutnya, pembunuhan gajah sumatera bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi peristiwa luar biasa yang melukai nurani bersama.
“Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Riau. Peristiwa ini menyayat rasa keadilan kita semua,” ujar Kapolda.
Sejak peristiwa itu terungkap, gelombang kritik dan kecaman mengalir deras. Tak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Irjen Herry mengaku memahami kemarahan publik atas tragedi tersebut.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan itu wajar. Karena ini bukan peristiwa biasa, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Kapolda menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh pelaku perburuan satwa dilindungi. Oleh sebab itu, pengusutan kasus ini dilakukan secara serius, terukur, dan tuntas.
Penanganan perkara dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau. Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, aparat langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua proyektil peluru logam di sekitar bangkai gajah. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa satwa malang itu ditembak sebelum akhirnya dibantai dan diambil gadingnya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, Polda Riau menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Berbagai sampel, mulai dari tanah, darah, hingga jaringan biologis telah diamankan guna kepentingan analisis forensik.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Semua berbasis bukti ilmiah agar pengungkapan perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Irjen Herry.
Pendekatan ilmiah tersebut menjadi landasan penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Di akhir kunjungannya, Kapolda Riau mengajak masyarakat untuk tidak diam. Ia membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya demi mengungkap pelaku, baik individu maupun jaringan.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku harus ditemukan dan diproses hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.
Turut mendampingi Kapolda Riau dalam peninjauan lokasi tersebut antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.**











Komentar