Kuasa Hukum MZ Somasi Dirut PT Modi Makmur Perkasa, Tuntut Penyelesaian Rp880 Juta

Bengkalis39 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Perselisihan terkait kewajiban yang disebut belum diselesaikan senilai Rp880 juta antara Mahmud Zainuri (MZ) dan Direktur PT Modi Makmur Perkasa, Syarifuddin, memasuki babak baru. Kantor Hukum Muhamad Rio, S.H. & Rekan melayangkan somasi pertama kepada Syarifuddin pada Senin (12/10/2026), dengan memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menanggapi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Somasi bernomor 32/SK/Non-Lit/MR&Rekan/X/2026 itu diterbitkan di Mandau, Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut merujuk pada Berita Acara Pertemuan PT Modi Makmur Perkasa tertanggal 27 Mei 2023 yang menurut pihak MZ menjadi salah satu dasar tuntutan penyelesaian kewajiban.

Kuasa hukum MZ, Muhamad Rio, S.H., menjelaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta penyelesaian kewajiban yang menurut kliennya telah disepakati sebelumnya.

“Somasi pertama ini kami layangkan sebagai langkah hukum untuk meminta agar kewajiban terhadap klien kami diselesaikan sebagaimana yang telah disepakati. Nilai yang kami tuntut sebesar Rp880 juta berdasarkan perhitungan dan dokumen yang menjadi dasar tuntutan klien kami,” ujar Rio.

Ia mengatakan, somasi tersebut juga memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan sebelum pihaknya mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami meminta Syarifuddin selaku Direktur PT Modi Makmur Perkasa agar segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban yang kami persoalkan. Tenggat waktu yang kami berikan adalah 1 x 24 jam setelah surat diterima dan dibaca, sebagaimana tercantum dalam somasi,” katanya.

Rio menegaskan, apabila tidak terdapat penyelesaian dalam tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata maupun jalur pidana apabila ditemukan dasar hukum dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Berdasarkan surat somasi, nilai Rp880 juta yang dituntut disebut mencakup kerugian materiil dan nonmateriil. Namun, angka tersebut merupakan tuntutan dari pihak MZ dan belum menjadi penetapan atau putusan pengadilan.

Sementara itu, Dirut PT.Modi Makmur Perkasa Syarifuddin selaku pihak penerima somasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya menyebut perkara tersebut sebelumnya telah diklarifikasi kepada Polda Riau.

“Seluruh bukti transfer dari laporan ke Kapolda Riau sudah di berikan dan
telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Riau,” sebutnya.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah penghentian penyidikan tersebut berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang menjadi dasar somasi terbaru.

Dalam keterangannya, Syarifuddin juga menyinggung dugaan adanya pihak lain yang dibawa ke kediamannya ketika persoalan berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan yang cukup untuk memastikan rincian perhitungan tuntutan Rp880 juta, status kewajiban yang dipersoalkan, serta hubungan laporan yang disebut telah dihentikan penyidikannya dengan persoalan dalam somasi tersebut.

Keterangan dari kedua belah pihak menunjukkan adanya perbedaan penjelasan mengenai persoalan yang mendasari tuntutan. Adapun ada atau tidaknya kewajiban yang masih harus dipenuhi, besaran nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta konsekuensi hukumnya perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.**

Komentar