MANDAU, DURIPOS.COM – Seorang pria berinisial AP (33) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial FB (30) di Jalan Jeruk, RT 04/RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB. Sementara itu, AP diamankan polisi di kawasan Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan terduga pelaku terkait sepeda motor milik korban yang kerap dipinjam oleh AP.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, pertengkaran bermula ketika terduga pelaku tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut sudah dibeli oleh korban dari mertuanya. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, saat pertengkaran berlangsung, AP diduga berusaha memukul FB, tetapi tidak mengenai korban. Ketika korban hendak mendekat, terduga pelaku kemudian mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai mata sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bola mata dan kelopak mata. Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga tidak dapat melihat. Seorang saksi perempuan yang baru pulang dari luar rumah sempat meminta pertolongan dan berupaya menghentikan keributan.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP I Made Pasek.
Sementara itu, untuk kronologi penangkapan jelas Kapolsek menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AP,” tegasnya.
Setelah diamankan,ditambahkan Kapolsek AKP IMade Pasek, terduga pelaku berinisial AP dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses hukum.
“Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Polsek Mandau menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.**

















Komentar