Hakim Soroti CCTV, Sebut Tak Logis Jika Hanya Terdakwa yang Pukul Korban

Bengkalis69 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyoroti perbedaan keterangan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis dan saksi meringankan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan, Rabu (26/8/2026).

Majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji bahkan beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, keterangan saksi dinilai bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, saksi Miswardi mengaku hanya melihat terdakwa memukul korban setelah keduanya terlibat cekcok. Saksi juga menyebut terdapat seorang pria berbaju merah serta lima orang keluarga terdakwa yang datang ke lokasi, namun dia mengaku tidak melihat mereka memukul korban.

“Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban,” ujar Miswardi.

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan majelis hakim. Mas Toha Wiku Aji menilai rekaman CCTV menunjukkan adanya orang lain yang diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Dan rekaman CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menilai keterangan terdakwa mengenai kronologi pemukulan belum sepenuhnya logis jika dibandingkan dengan fakta yang terlihat dalam rekaman CCTV.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui dirinya memukul korban. Namun, terdakwa membantah mengetahui adanya orang lain yang turut melakukan pemukulan.

“Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban, yang lain saya tidak tahu,” jawab terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa menjelaskan pertikaian bermula ketika mobil Calya yang dikemudikannya hampir menyerempet sepeda motor korban. Cekcok kemudian terjadi hingga korban disebut menampar terdakwa. Terdakwa mengaku membalas dengan pukulan tangan kanan yang mengenai rahang kiri korban, kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

Dalam kondisi korban disebut tidak sadarkan diri, terdakwa juga mengakui kembali melayangkan beberapa pukulan yang mengenai bagian mata kanan dan belakang kepala korban.

Sementara itu, dalam persidangan korban menyerahkan permohonan restitusi atas cedera berat yang dialaminya. Biaya perawatan yang telah dikeluarkan korban disebut mencapai kurang lebih Rp200 juta.

Setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Komentar