Polisi Ringkus Pria 29 Tahun, Diduga Curi Emas dan Uang Rp74 Juta di Balai Makam

Hukum & Kriminal251 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM — Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Karang Rejo, RT 007/RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial JA (29) diamankan polisi hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP I Made Pasek.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat hendak memasukkan anting emas ke dalam tas yang disimpan di balik pintu kamar, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang sebelumnya berada di dalam tas telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain gelang emas dewasa, cincin emas anak dan dewasa, gelang anak, kalung anak, cincin kawin, cincin permata, serta uang tunai sekitar Rp2 juta.

Menariknya, hasil pemeriksaan awal di lokasi tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp74 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, kondisi pintu dan jendela rumah tidak ditemukan bekas kerusakan,” kata I Made Pasek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu keyboard gaming, satu mouse, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, uang tunai Rp550 ribu, dua unit telepon seluler, satu pasang anting emas, satu gelang dan satu tas sandang.

Saat diamankan, JA kemudian menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, cek urine, hingga dokumentasi.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.**

Komentar