Sidang  Dugaan Pengeroyokan di Mandau: Korban Sebut Dipukul dari Depan dan Belakang, CCTV Diperlihatkan

Bengkalis66 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra, Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), Rudi menyebut dirinya diduga dipukul lebih dari satu orang hingga kehilangan kesadaran.

Kesaksian korban diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, Rudi juga mengungkap sejumlah luka yang dialaminya, termasuk cedera pada mata kanan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda persidangan yakni pemeriksaan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah yang disebut mengetahui kejadian tersebut.

Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti jalannya persidangan.

Sebelum memberikan keterangan, korban dan saksi terlebih dahulu diambil sumpah.

 

Berawal dari Teguran di Jalan

Di hadapan majelis hakim, Rudi membeberkan kronologi kejadian yang disebut berlangsung pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.

Menurut Rudi, peristiwa bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya saat melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.

“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, menurut keterangannya, situasi kemudian berubah ketika dirinya mendapat pukulan dari arah belakang.

“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian didalami majelis hakim.

“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.

“Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.

 

CCTV Diperlihatkan di Ruang Sidang

Rudi juga menyerahkan rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian tersebut kepada JPU. Atas izin majelis hakim, rekaman itu kemudian diperlihatkan di ruang sidang dan disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, terdakwa, penasihat hukum serta para saksi.

Majelis hakim kembali mendalami isi rekaman tersebut.

“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.

Rudi mengatakan dirinya kemudian kehilangan kesadaran setelah mendapat pukulan dari arah belakang dan depan.

“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.

 

Korban Ungkap Cedera pada Mata

Dalam persidangan, Rudi juga menjelaskan kondisi luka yang dialaminya setelah kejadian. Berdasarkan pemeriksaan medis yang disampaikannya di persidangan, terdapat robekan pada kelopak mata serta cedera pada bagian tulang rongga mata.

“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkapnya.

Rudi juga menyebut selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak datang meminta maaf. Menurutnya, keluarga terdakwa baru datang ke rumah setelah mengetahui dirinya membuat laporan ke Polsek Mandau.

 

Saksi Mengaku Melihat Korban Tergeletak

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Muhammad Abdullah.

Abdullah mengaku melihat kejadian tersebut saat melintas di lokasi. Ia mengatakan sempat melihat Rudi terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pemukulan.

“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.

Abdullah juga memberikan keterangan mengenai kendaraan milik Abdul Rahman yang berada di lokasi. Menurutnya, mobil tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan tempat kejadian.

“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.

“Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia,” ungkap Abdullah.

 

Terdakwa Mengaku Tidak Mengenal Pelaku Lain

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahman mengaku tidak mengenal orang-orang lain yang disebut melakukan pemukulan terhadap Rudi.

“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim.

Ketika kembali ditanya mengenai orang yang meninggalkan lokasi dengan kendaraan tersebut, Abdul Rahman mengatakan orang itu merupakan keponakannya.

“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata Abdul Rahman.

Keterangan korban, saksi dan terdakwa tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang didakwakan.

 

Didakwa Pasal Pengeroyokan

Dalam uraian dakwaan JPU, perselisihan antara korban dan terdakwa disebut diawali cekcok. Korban kemudian mengaku mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa disebut datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.

Korban kemudian disebut kembali mendapat pukulan dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.

Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Rudi selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Namun, Abdul Rahman masih berstatus sebagai terdakwa. Hingga persidangan berlangsung, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Persidangan selanjutnya akan tetap berlangsung sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Komentar