Hampir 2 Tahun Laporan Dugaan Penganiayaan Tak Jelas, Keluarga Haris Sitorus Pertanyakan Kepastian Hukum

Hukum & Kriminal178 Dilihat

PINGGIR,DURIPOS.COM – Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan terhadap Haris Sitorus dibuat, namun keluarga korban mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Warga Jalan Gereja, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, itu disebut menjadi korban dugaan penganiayaan pada 2024. Keluarga menyatakan laporan telah dibuat pada Oktober 2024 atas nama pelapor Denny Krismanto Sitorus.

Kakak korban, Mesriani Sitorus, mengaku kecewa karena hingga hampir dua tahun setelah laporan dibuat, pihak keluarga belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

“Sudah kami laporkan sejak dua tahun lalu, tepatnya bulan Oktober 2024 atas nama pelapor Denny Krismanto Sitorus. Tapi sampai sekarang tidak ada rimbanya. Malahan, saya yang dibentak salah seorang anggota di Polsek,” ujar Mesriani.

Menurut keterangan keluarga, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan sekelompok pemuda. Mereka juga menduga aksi tersebut dikomandoi seseorang berinisial IM. Dalam peristiwa yang mereka ceritakan, korban disebut mengalami tindakan kekerasan hingga diduga sempat dilindas dan diseret.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum mendapatkan penjelasan hukum secara menyeluruh dari pihak yang disebut maupun kepolisian.

Haris sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dalam perkara pencurian. Setelah menjalani hukuman tersebut, keluarga menyebut Haris kembali menghadapi persoalan hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Mesriani menilai keluarga merasa dirugikan karena perkara yang mereka laporkan belum memberikan kepastian.

“Menurut kami, kami sekeluarga merasa didzolimi. Adik saya dianiaya oleh orang yang tinggal tidak jauh dari rumah kami, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

 

Datangi Polsek Pinggir, Minta Kejelasan

Upaya keluarga mendapatkan informasi kembali dilakukan Mesriani dengan mendatangi Mapolsek Pinggir pada Kamis (6/8/2026) malam.

Kedatangannya, kata dia, untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah dibuat hampir dua tahun sebelumnya.

Meski demikian, Mesriani mengaku kecewa karena dalam kunjungannya tersebut dirinya justru merasa mendapat perlakuan kurang baik dari seorang personel kepolisian yang disebutnya bernama Jaka.

“Sedihnya saya, Pak. Jangankan dapat jawaban yang menggembirakan tentang keadilan, malah saya dibentak anggota polisi, namanya Jaka,” ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan alasan laporan tersebut belum mendapatkan kepastian.
“Ini sebenarnya kasus receh, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan? Ada apa ini?” keluh Mesriani.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penyelesaian sebuah laporan, tetapi juga kepastian mengenai apakah perkara masih dalam proses, sudah sampai pada tahap apa, serta langkah hukum apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah memberikan respons saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/8/2026) melalui aplikasi WhatsApp. Juliandi menyatakan informasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.

“Terima kasih informasinya, kami akan up ke pimpinan,” ujar Juliandi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Keluarga Haris berharap adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan.

Di sisi lain, pihak Polsek Pinggir, pihak yang disebut dalam laporan, serta pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam pemberitaan ini masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagi keluarga, penantian hampir dua tahun tersebut kini bermuara pada satu harapan: memperoleh kepastian mengenai nasib laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum. (team)

Komentar