Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Jalan Pertanian Duri, Satu Orang Diamankan

Hukum & Kriminal153 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, seorang pria berinisial Y.Y. (28) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pertanian Gang Paris 2.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP I Made Pasek.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka guna mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan.

Sementara itu, dikatakan Kapolsek Mandau
dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap AKP I Made Pasek.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Selain itu, Polsek Mandau, Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat.**

Komentar