Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Mandau Ciduk Seorang Pria Diduga Penyalahguna Sabu

Hukum & Kriminal419 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan pria berinisial WM (28) diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kaca pireks berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu,” ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan awal, dikatakan Kapolsek AKP I Made Pasek WM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, WM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP,” ucapnya.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian. Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas AKP I Made Pasek.

Polsek Mandau, Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan resmi Kepolisian yang tersedia selama 24 jam.**

Komentar