Jakarta,DuriPos.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama (joint Investigation) dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh A bin A alias H, seorang napi di Lapas Tarakan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang terindikasi melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali ini mendapat bantuan dari oknum Ditjen Pas dan BNN.
“Terpidana A bin A alias HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dia telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton dan berdasarkan analisa keuangan dari PPATK perputaran uang jual beli Narkoba tersebut mencapai Rp 2,1 triliun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Dikatakan saat ini Mabes Polri masih memburu F (DPO), tangan kanan A bin S yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.
“Sedangkan anggota jaringan ini yang berfungsi melakukan pencucian uang yakni TR (pengelola uang hasil kejahatan, MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan), CA, , AA, NMY, adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, AY, adik RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum). Sudah kami tangkap,” ujar Wahyu Widada.
Dia menyatakan perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli Narkoba yang mencapai Rp. 2,1 Triliun tersebut sebagian digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil Kejahatan Narkoba, berupa 44 Bidang Tanah dan Bangunan, 21 Unit Kendaraan Roda Empat, 28 Unit Kendaraan Roda Dua, 6 Unit Kendaraan Laut (4 Kapal , 1 Speed Boat, 1 Jet Ski, 2 Unit Kendaraan Jenis ATV, 2 Buah Jam Tangan Mewah serta Uang Tunai Rp 1.200.000.000 dengan total aset mencapai Rp 221 miliar.
Adapun modus operandi dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang A bin A alias HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan 3 Tahapan, yaitu Tahap Menempatkan (Placement), yaitu menempatkan hasil kejahatan di Rekening-rekening penampung atas nama orang lain yaitu Rekening atas nama Aliansyah dan Mardiansyah.
“Selanjutnya ada tahap Pelapisan (Layering), yaitu mentrasnfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu TR, MA, dan AM,”tambahnya.
“Lalu ada tahap Penyatuan (Integration), yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama TR, MA, dan AM menjadi beberapa Aset. Maka selain dijerat dengan pasal UU Narkotika, para pelaku juga dijerat dengan pasal UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3, 4, 5 dan enam,” ungkapnya.
Sementara Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika Ditjen Pas Kemenkumham pada Oktober 2023 mendapatkan laporan terkait adanya narapidana yang membuat onar dan kerusuhan di Lapas Tarakan atas nama A bin A alias H yang merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman 14 tahun.
“Berdasarkan data tersebut, Ditjen Pas memperoleh informasi soal terpidana masih kerap mengedarkan narkoba. Ditjen Pas pun berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNN untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, terpidana atas nama tersebut ternyata benar masih melakukan pengendalian narkoba di wilayah tengah, terutama Kalimantan Utara, Kalimatan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Dalam kegiatan ilegal tersebut, pelaku difasilitasi oleh oknum BNN dan Dirjen Pas,” ujar Reynhard Silitonga, Rabu (18/9/2024).
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut pelaku berhasil memasukkan 7 ton sabu. Berdasarkan hasil analisis PPATK, uang yang beredar dari kegiatan tersebut mencapai Rp 2,1triliun.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun terkait kasus hukumnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Reyhard.**
Sumber : Indopos.co.id
Komentar