Polres Bengkalis Sikat Dua Pengedar Sabu di Duri, Puluhan Paket Narkoba Disita

Hukum & Kriminal422 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Dalam dua pengungkapan yang dilakukan di wilayah Duri Kecamatan Mandau, jajaran Polres Bengkalis berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti puluhan paket sabu, termasuk sabu seberat 25,28 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL (29).

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sedang dan sebelas paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 25,28 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening, kotak penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam,” jelasnya hasil interogasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan dan hasil tes WL positif mengonsumsi Methamphetamine.

Selang dua hari kemudian, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 32 paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” ucapnya hasil interogasi MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Polres Bengkalis akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkas Kapolres.**

Komentar