MANDAU,DURIPOS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan dua orang pemuda di wilayah Jalan Lintas Duri–Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MYF (19) dan FN (19).
“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp325 ribu, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Primadona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Kapolsek salah seorang tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, pil ekstasi didapatkan dari tersangka lainnya yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.**
















Komentar