Tes Urine Positif Sabu, Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Bersama Tiga Warga Diamankan

Hukum & Kriminal839 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan lima orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, termasuk seorang Kepala Dusun (Kadus) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kelima orang tersebut diamankan pada Senin (8/6/2026) di wilayah Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Mereka masing-masing berinisial RA (39), Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, serta ZH (42), seorang ASN yang bertugas di Satpol PP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis dalam rangka pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dari hasil tes urine dan penyelidikan lanjutan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas Juliandi, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan urine, dikatakan Aipda Juliandi seluruh terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine atau sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

“Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pelaksanaan Program P4GN melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas narkoba.**

Komentar