Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Amankan Barang Bukti dan Timbangan Digital

Hukum & Kriminal311 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam, seorang pria berinisial R.S. (30) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.25 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Selain sabu, dikatakan Kapolres petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Sementara, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelasnya hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memerangi narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, tambah Kapolres tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.**

Komentar