Ungkap Dua Kasus Sabu, Polsek Mandau Amankan Pelaku di Simpang Padang dan Balik Alam

Bengkalis488 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM — Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan Team Opsnal Polsek Mandau pada Minggu, 24 Mei 2026, berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di depan Indomaret Simpang Garoga, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.R (28) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dibalut tisu, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp219 ribu.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau,” ujar Kapolsek Mandau.

Sementara kata Kapolsek, dari hasil interogasi awal, tersangka Y.R mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial G. Lalu Team Opsnal bergerak melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan pria berinisial AG alias G (41) pada pukul 23.30 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol obat warna putih, serta satu unit handphone merek Samsung warna putih,” jelasnya.

Kapolsek Mandau juga menjelaskan, tersangka AG alias G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin melaporkan gangguan kamtibmas.**

Komentar